Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 03 Agustus 2026

Sidang Gugatan Perkara Nomor: 6/Pdt.G/2026/PN Pky An. Penggugat Afinda Rezki Defiana.
Oleh Admin | Kamis, 05 Maret 2026
Bagikan :

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2026 pukul 11.00 Wita, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pasangkayu beralamat di Jl. Trans Sulawesi, Desa Karya Bersama, Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu, telah dilaksanakan sidang Perdata Perkara Nomor: 6/Pdt.G/2026/PN Pky (Perkara Perbuatan Melawan Hukum) An. Penggugat Afinda Rezki Defiana yang dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Pasangkayu mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu selaku Tergugat II berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SK - 2/P.6.14/Gp/03/2026 tanggal 04 Maret 2026.

1. Bahwa sidang perdana (sidang pertama) dalam perkara perdata memiliki peranan krusial dan strategis dalam menentukan arah kelanjutan sengketa di pengadilan sehingga dikarenakan Terggugat I Bank Sulsebar Cabang Pasangkayu tidak hadir maka sidang dilakukan penundaan;

2. Bahwa sidang gugatan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan identitas dan surat kuasa para pihak;

3. Bahwa sebagaimana Pasal 127 HIR/Pasal 151 RBg mengatur kewajiban bagi tergugat untuk hadir yang apabila tidak hadir setelah dipanggil secara patut maka pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran tergugat.

Infografis KN Pasangkayu

Twitter KN Pasangkayu

Instagram KN Pasangkayu

Polling