Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 01 Agustus 2026

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Kejaksaan Negeri Pasangkayu dan Badan Pertanahan Kabupaten Pasangkayu
Oleh Admin | Kamis, 23 Juli 2026
Bagikan :

Pasangkayu – Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu bersama Kejaksaan Negeri Pasangkayu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara resmi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk sinergi dalam mendukung penegakan hukum serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Pasangkayu ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan pegawai dari kedua instansi. Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi, khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan pertanahan.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Pasangkayu akan memberikan dukungan hukum sesuai dengan kewenangan Jaksa Pengacara Negara, baik berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, maupun pendampingan hukum terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, meningkatkan kepastian hukum di bidang pertanahan, serta meminimalisir potensi sengketa yang dapat menghambat pelayanan publik.

Dengan terjalinnya sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu, diharapkan koordinasi antarlembaga semakin erat sehingga mampu memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Sinergi antarinstansi merupakan kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya di bidang pertanahan."

 

Infografis KN Pasangkayu

Twitter KN Pasangkayu

Instagram KN Pasangkayu

Polling