Pada hari Jumat, 17 Juli 2026, jajaran Kejaksaan Negeri Pasangkayu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan kegiatan Koordinasi Penyelesaian Bantuan Hukum terkait penanganan piutang debitur bermasalah pada PT. Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu.
Seperti yang terlihat pada dokumentasi, kegiatan ini juga diiringi dengan penandatanganan berkas kesepakatan dan penyelesaian administratif. Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen dan peran aktif Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum.
Tujuannya? Tentu saja untuk membantu memulihkan keuangan BUMD dan memastikan penyelesaian kewajiban debitur dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan sinergi yang baik ini dapat terus berlanjut demi mendukung roda perekonomian dan penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Kejaksaan Negeri Pasangkayu, AMAN JI ! (Akuntabel, Melayani, Adaptif, Normatif, Berjiwa Integritas)
#KejaksaanRI
#KejaksaanTinggiSulawesiBarat
#KejaksaanNegeriPasangkayu
#BantuanHukumDatun
Infografis KN Pasangkayu