Oleh Admin | Selasa, 22 Juli 2025
Bagikan :
- Bahwa kedudukan Kejaksaan sebagai Ketua Tim Koordinasi Pakem diharapkan bisa menjadi motor pengerak kegiatan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat demi ketertiban dan ketenteraman umum di daerah-daerah sehingga bisa meminimalisir timbulnya gesekan-gesekan berkaitan dengan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang berada di wilayah hukumnya.
- Bahwa Pembangunan Pondok Pesantren Salafi di belakang Kantor Dinas PUPR Kab. Pasangkayu belum memiliki izin dari Kementerian Agama.
- Bahwa diwilayah Kabupaten Pasangkayu terdapat cabang aliran kepercayaan Persatuan warga Sapta Darma (PERSADA) yang pusatnya berada di Yogyakarta dan telah terdaftar di Direktorat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat sejak tahun 1981 dengan nama organisasi penghayat Kepercayaan Tuntunan Kerokhanianan Sapto Darmo namun hingga saat ini pengurus cabang aliran kepercayaan Persatuan warga Sapta Darma (PERSADA) belum mencantumkan di KTP sebagai Penghayat Kepercayaan melainkan masih mencantumkan agama sebelumnya dikarenakan pengikutnya masih menganut agama Hindu.
- Bahwa keberadaan Persatuan warga Sapta Darma yang berada didesa Gunung Sari Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu telah diketahui oleh masyarakat sekitar, namun dalam hal menjalankan beberapa kegiatan disanggar Sapto Darmo tidak terdapat gesekan atau keresahan dilapisan masyarakat sekitar.
Infografis KN Pasangkayu